1. Pembunuhan wanita dalam kardus
•keterangan :
MEDAN - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial A alias H, tersangka kasus pembunuhan terhadap Rika Karina alias Huang Lisya (21) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang mayatnya dibungkus di dalam kardus dan dibuang di sekitar kawasan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ampera, Jalan Karya Rakyat, Gang Melati 1, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 6 Juni 2018.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidiknya terhadap tersangka, diketahui bahwa korban tewas setelah lehernya digorok dengan menggunakan pisau tipis bergagang pelastik warna hijau berukuran 15 sentimeter. Tersangka juga menyayat urat nadi di tangan korban.
“Sebelum digorok, tersangka juga mengaku sempat menghantamkan kepala korban ke tembok. Dia melakukan itu karena kesal setelah cekcok dengan korban,” sebut Dadang, Jumat (8/6/2018).Setelah membunuh korban, tersangka kemudian panik dan berusaha menghilangkan bukti-bukti kejahatannya. Dia melipat badan korban ke dalam tas lalu memasukkanya ke dalam kardus dan melakbannya.
•kompensasi hukum pelaku :
Atas perbuatan kejinya itu, lanjut Dadang, pelaku A alias H dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Polisi belum menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, karena menilai aksi pembunuhan itu sebagai bentuk spontanitas.
“Kita belum menemukan unsur berencana. Masih sekedar spontanitas karena tersangka kesal dengan korban. Dia kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana, ancamannya 15 tahun penjara,” tutup Dadang.
2. Pembunuhan karena cemburu, pelaku tusuk pacar istri
•Keterangan :
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk S, 27 tahun, tersangka pembunuhan terhadap seorang pria berinisial ERL (23) yang diduga memiliki hubungan asmara dengan DM, istri pelaku.
"Pelaku cemburu dengan korban karena diduga memiliki hubungan dengan istri pelaku," kata Kepala Polsek Sawah Besar Komisaris Mirzal Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juli 2019. Mirzal mengatakan S sudah merencanakan pembunuhan tersebut saat mengetahui sang istri kembali menjalin hubungan dengan ERL. Istri S diketahui pernah selingkuh dengan ERL. Ia yang berasal dari Palembang berangkat ke Jakarta, tempat istrinya berada.Sehari sebelum mengajak sang istri bertemu, S membeli sebilah pisau. Mereka berdua kemudian bertemu pada Jumat, 12 Juli lalu di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. Saat itu, S meminta kepada sang istrinya untuk kembali ke Palembang. Namun saat itu, kata Mirzal, terjadi cekcok antara mereka hingga pelaku menganiaya sang istri.Tak puas, pelaku kemudian meminta nomor handphone ERL untuk dia temui. Pelaku dan ERL bertemu di kawasan Sawah Besar pada Sabtu dini hari, 13 Juli lalu. Pertemuan itu berlanjut dengan cek cok antara mereka.
"Terjadi perkelahian yang berujung penusukan oleh S yang mengakibatkan nyawa ERL," kata Mirzal. Usai kejadian, S kemudian melarikan diri. Pada Ahad dini hari, 14 Juli 2019, S ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
•Kompensasi hukum pelaku :
Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
3.Pembunuhan satu keluarga
•keterangan :
Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, pada Rabu (14/11). Penangkapan bermula dari pelacakan lewat penemuan mobil Daperum, Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG, di rumah kos di Cikarang.Haris mengaku menggunakan linggis saat membunuh satu keluarga di Bekasi. Dari pengakuannya, linggis yang digunakan itu dibuang ke Kalimalang.Polisi sempat mencari linggis tersebut pada Kamis (15/11) malam. Namun pencarian ditunda karena cuaca tidak mendukung.Dendam jadi alasan Haris Simamora tega menghabisi nyawa Daperum; istrinya, Maya Ambarita; serta dua anak mereka, Sarah dan Arya.
•kompensasi hukum pelaku :
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jumat (16/11/2018).
4. Pembunuhan perempuan muda di Cikancung
•keterangan :
Kapolres mengemukakan, kasus ini terkuak setelah warga menemukan jasad seorang perempuan muda di semak belukar tepi Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, tepatnya Kampung/Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung pada Rabu 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah menerima laporan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cikancung meluncur ke lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
"Dari lokasi kejadian petugas menemukan beberapa barang bukti berupa sebilah pisau. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka tusukan," ujar Indra. Informasi yang diperoleh menyebutkan, di tubuh korban NAM terdapat 22 tusukan. Salah satu yang mematikan adalah luka tusuk di leher kanan.
Setelah menerima laporan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cikancung meluncur ke lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
"Dari lokasi kejadian petugas menemukan beberapa barang bukti berupa sebilah pisau. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka tusukan," ujar Indra. Informasi yang diperoleh menyebutkan, di tubuh korban NAM terdapat 22 tusukan. Salah satu yang mematikan adalah luka tusuk di leher kanan.
•kompensasi hukum pelaku :
Feni Perdiansyah alias Emplang (20), tersangka pembunuh perempuan muda, NAM (18), dijerat tiga pasal, Pasal 340 dan atau 365 dan atau 338 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
5. Pembunuhan guru oleh siswa
•Keterangan :
Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Ahmad Budi Thajyanto, dilakukan oleh muridnya sendiri, Ha, pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban guru seni rupa mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas XII.Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan mengganggu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain. Akan tetapi, teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
•kompensasi hukum pelaku :
Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa, memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.
Komentar
Posting Komentar