Langsung ke konten utama

Pembunuhan & Mutilasi Vera Oktaria



•Keterangan :
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Prada DP ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.Tak hanya menghabisi nyawa korban, Prada DP juga memutilasi Vera Oktaria.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.
•Kompensasi hukum pelaku :
 "Resmi menyatakan terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," tambah hakim.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.

Terlibat Pencurian Sepeda Motor, 2 Pelajar SMA Ditangkap Polisi



Keterangan :

KUPANG, KOMPAS.com - Terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), empat orang pemuda dibekuk aparat Kepolisian Daerah NTT.
Empat orang pelaku itu yakni RGK (18), RPA (16), ME (18), serta IA (15). Dari empat pemuda, dua orang di antaranya pelajar SMA di Kota Kupang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto mengatakan, para pemuda itu mencuri dua unit sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah.
"Dua sepeda motor yang dicuri adalah jenis matic. Mereka mencuri, setelah sebelumnya dipesan oleh penadah yang sedang mencari motor matic," ujar Bambang, Selasa (30/1/2018).

Menurut Bambang, dari hasil pemeriksaan sementara, tiga pelaku lain yakni RPA, ME, dan IA merupakan orang baru yang baru terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Ketiganya mengaku diajak oleh RGK yang merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu," tuturnya.
Bambang mengatakan, pelaku RGK pernah ditangkap dan kasusnya sempat disidang di Pengadilan Negeri Kupang. Namun RGK bebas karena masih di bawah umur.
"Untuk motif dari kasus pencurian kendaraan bermotor itu, diduga adanya pesanan dari beberapa orang untuk balap liar di jalan," jelasnya.
Hingga kini, empat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu masih ditahan di Mapolda NTT untuk diperiksa lebih lanjut.
•kompensasi hukum pelaku :
Keempat pelaku itu dikenai pasal berbeda. Untuk RGK, RPA, dan ME dikenaikan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan IA dikenakan pasal 480 KUHP karena bertindak sebagai penadah kendaraan bermotor yang dicuri.

Pelaku Pencurian Kalung Emas Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara


    


akp-riwayansah_20180401_100804.jpg




keterangan :
Menurut Kapolsek berdasarkan pengakuannya pelaku melakukan tindak pidana pencurian bukan karena terpakasa. “Pelaku mengaku melakukan pencurian hasilnya hanya untuk poya-poya bukan karena terdesak masalah ekonomi,” tuturnya.Ia menjelaskan hal itu lantaran pelaku diancamkan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Pada kejadian ini pelaku menjalankan aksinya sendirian karena melihat kondisi toko dan sekitarnya sedang sepi,” ungkapnya.
Kompensasi hukum pelaku :
“Terhadap perbuatannya pelaku akan diancamkan hukuman lima tahun penjara,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah kepada awak media di Ketapang, Minggu.

Polisi Tangkap Pencuri Kabel yang Rugikan Telkom Puluhan Juta

Oleh Pramita Tristiawati pada 01 Feb 2018, 21:22 WIB
Polisi merilis penangkapan pencurian kabel yang rugikan Telkom puluhan juta (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
•Keterangan :
Liputan6.com, Tangerang - Aparat kepolisian Polsek Neglasari menciduk AR (26). Ia kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom di pinggir kali Cisadane, Kampung Kedaung Baru, Kota Tangerang.
Lantaran kedua pelaku terlihat gugup, warga pun meminta KTP salah satu pelaku. Mereka panik dan kabur dengan meninggalkan sebuah sepeda motor matic, gunting besi dan alas kaki.
Warga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Neglasari. Petugas pun lantas berkoordinasi dengan pihak PT Telkom selaku pemilik kabel tersebut.
"Pihak Telkom membenarkan adanya laporan gangguan di wilayah tersebut, dan saat dicek memang benar kabel tersebut miliknya," ujar Ubaidillah.Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pencurian yang dimulai dari alamat yang tertera di KTP milik AR.Ia pun berhasil ditangkap. Sementara temannya, SA hingga kini masih dalam pengejaran.
Kabel yang telah dicuri langsung dijual ke pabrik limbah dengan harga di bawah pasaran. AR mengaku, dia dan temannya bisa mengantongi Rp 1.4 juta dalam sekali menjual kabel hasil curian."Sekali ngambil bisa 20 kg, setiap 10 kg bisa dapet Rp. 700.000," ujarnya. 
•kompensasi hukum pelaku :
Pelaku pencurian pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun

Ibu Pencuri Minimarket AKBP Yusuf Divonis Hukuman Percobaan


Jumat, 13/07/2018 18:01
Ibu Pencuri Minimarket AKBP Yusuf Divonis Hukuman Percobaan
keterangan :
Jakarta, CNN Indonesia -- Dessy, 42 tahun, seorang ibu yang mencuri di minimarket milik AKBP Yusuf dijatuhi vonis 1 bulan penjara dan 3 bulan masa percobaan. Dessy sekaligus menjadi korban kekerasan oleh AKBP Yusuf.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (13/7), Dessy terbukti mencuri dan mengakibatkan kerugian korban. Proses hukum Dessy tidak memakan waktu lama karena dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring). 

"Iya hari ini betul langsung disidang karena (kerugiannya) di bawah Rp2,5 juta. Ada peraturan Mahkamah Agung soal Tipiring," ujar Kepala Bidang Humas Polda Babel Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/7).

•kompensasi hukum pelaku :Pencurian yang dilakukan Dessy bersama anaknya dan seorang wanita itu terjadi pada 11 Juli. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelaku dan korban.
Polisi juga melakukan penghitungan nilai terhadap barang-barang yang dicuri.

Dessy dituduh mengambil sejumlah susu anak-anak, empat bungkus mi instan, dan satu buah selendang hijau-biru dengan motif bunga. AKBP Yusuf selaku pemilik minimarket mengalami kerugian sebesar Rp.600 ribu. 

Kasus pun dilimpahkan ke Pengadilan Pangkalpinang hari ini. Seperti dilansir dari Detikcom, hakim memvonis Dessy dengan percobaan tiga bulan. Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut dianiaya oleh oleh AKBP M Yusuf dinyatakan sebagai saksi. 
Dia melanjutkan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh AKBP Yusuf terhadap Dessy tetap berjalan

"Semuanya berlangsung prosesnya. (Kasus) Pak Yusuf berlangsung, pencurian berlangsung," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian besaran fisika dan sistem satuannya

Assalamu'alaikum sahabat tricky....jumpa lagi dengan saya[abang tricky] di situs blog paling bermanfaat ini. Kalau episode kemarin menjelaskan tentang asam dan basa, kali ini abang tricky akan menjelaskan pengertian dari besaran fisika dan sistem satuannya.bab ini telah dipelajari saat kelas VII, jadi, kalau para sahabat tricky udah lupa, jangan khawatir ya...karena abang tricky akan menjelaskannya. Simak baik baik ya..... Pengertian besaran fisika Besaran fisika adalah semua gejala alam yang dapat di ukur,misalnya panjang,massa,waktu dan berat.besaran fisika dibagi menjadi dua macam yaitu besaran pokok dan besaran turunan.  1. Besaran pokok        Besaranpokok adalah besaran dengan satuan yang telah di definisikan sendiri.ada tujuh macam besaran pokok. Berikut ini adalah macam macam besaran pokok:  2. Besaran turunan         Besaran turunan adalah gabungan dari beberapa besaran pokok.misalnya, volume.kalian tentunya meng...

Pengertian asam , basa dan garam

Assalamu'alaikum sahabat tricky....kembali lagi dengan saya [abang tricky] di situs blog paling bermanfaat. Kali ini abang tricky akan memaparkan tentang pengertian asam, basa dan garam. Mungkin kalian sudah pada lupa ya??? Tenang saja abang tricky akan menjelaskannya....yuk simak baik baik! 1. Pengertian asam         Asam berasal dari bahasa latin, yaitu acetum yang berarti cuka. Asam dapat menghantarkan arus listrik sehingga asam termasuk dalam larutan elektrolit. Secara kimia asam adalah zat yang jika di dalam air, dapat menghasilkan asam ion hidrogen (H+). Berikut beberapa contoh asam yang sudah dikenal: -Asam asetat. Rumus kimia=CH₃COOH  Terdapat dalam larutan cuka. -Asam askorbat. Rumus kimia=C₆H₈O₆ Terdapat dalam buah jeruk dan tomat. -Asam sitrat. Rumus kimia=C₆H₈O₇  Terdapat dalam buah jeruk. Sifat-sifat dari asam: Rasanya masam Derajat keasamannya (pH)<7 Dapat memerahkan kertas lakmus biru Korosif/merusak Dapat menghantark...