Pembunuhan & Mutilasi Vera Oktaria
•Keterangan :
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Prada DP ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.Tak hanya menghabisi nyawa korban, Prada DP juga memutilasi Vera Oktaria.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.
•Kompensasi hukum pelaku :
"Resmi menyatakan terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," tambah hakim.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Prada DP ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.Tak hanya menghabisi nyawa korban, Prada DP juga memutilasi Vera Oktaria.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.
•Kompensasi hukum pelaku :
"Resmi menyatakan terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," tambah hakim.
Terlibat Pencurian Sepeda Motor, 2 Pelajar SMA Ditangkap Polisi
KUPANG, KOMPAS.com - Terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), empat orang pemuda dibekuk aparat Kepolisian Daerah NTT.
Empat orang pelaku itu yakni RGK (18), RPA (16), ME (18), serta IA (15). Dari empat pemuda, dua orang di antaranya pelajar SMA di Kota Kupang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto mengatakan, para pemuda itu mencuri dua unit sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah.
"Dua sepeda motor yang dicuri adalah jenis matic. Mereka mencuri, setelah sebelumnya dipesan oleh penadah yang sedang mencari motor matic," ujar Bambang, Selasa (30/1/2018).
Menurut Bambang, dari hasil pemeriksaan sementara, tiga pelaku lain yakni RPA, ME, dan IA merupakan orang baru yang baru terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Ketiganya mengaku diajak oleh RGK yang merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu," tuturnya.
Bambang mengatakan, pelaku RGK pernah ditangkap dan kasusnya sempat disidang di Pengadilan Negeri Kupang. Namun RGK bebas karena masih di bawah umur.
"Untuk motif dari kasus pencurian kendaraan bermotor itu, diduga adanya pesanan dari beberapa orang untuk balap liar di jalan," jelasnya.
Hingga kini, empat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu masih ditahan di Mapolda NTT untuk diperiksa lebih lanjut.
•kompensasi hukum pelaku :
Keempat pelaku itu dikenai pasal berbeda. Untuk RGK, RPA, dan ME dikenaikan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan IA dikenakan pasal 480 KUHP karena bertindak sebagai penadah kendaraan bermotor yang dicuri.
Keempat pelaku itu dikenai pasal berbeda. Untuk RGK, RPA, dan ME dikenaikan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan IA dikenakan pasal 480 KUHP karena bertindak sebagai penadah kendaraan bermotor yang dicuri.
Komentar
Posting Komentar