Pembunuhan & Mutilasi Vera Oktaria •Keterangan : TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Prada DP ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.Tak hanya menghabisi nyawa korban, Prada DP juga memutilasi Vera Oktaria.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH. •Kompensasi hukum pelaku : "Resmi menyatakan terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," tambah hakim. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku. Terlibat Pencurian Sepeda Motor, 2 Pelajar SMA Ditangkap Polisi 30/01/2018 | 21:25 WIB • Keterangan : KUPANG, KOMPAS.com - Terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), empat orang pemuda dibekuk apara...